Ternate, Maluku Utara — Munculnya alokasi anggaran sebesar Rp197 juta untuk operasional ambulans laut dalam dokumen APBD/DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan di lingkungan DPRD Kota Ternate.
Anggaran tersebut disebut tidak pernah dibahas dalam tahapan perencanaan resmi, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026.
Salah satu sumber internal di DPRD Kota Ternate mengungkapkan, pos anggaran operasional ambulans laut itu tidak pernah masuk dalam pembahasan Ranperda APBD 2026. “Soal operasional ambulans laut itu tidak ada dalam pembahasan Ranperda APBD 2026. Jadi ini baru dimasukkan,” ujar sumber tersebut, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, dalam proses perencanaan anggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA-PPAS hingga Ranperda APBD, seharusnya terdapat pengawalan ketat guna menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Namun, menurutnya, kerap terjadi inkonsistensi setelah Ranperda APBD disahkan dan dibawa ke tingkat provinsi untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi biasanya kembali dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Tapi setelah itu tidak lagi mendapat pengawalan memadai. Seharusnya setelah evaluasi, ditandatangani Ketua DPRD, dan diinput ke SIPD, tetap harus dikawal. Dalam tata tertib DPRD belum dimuat mekanisme pengawalan lanjutan tersebut, sehingga setelah evaluasi dianggap selesai,” jelasnya.
Ia juga mengaku sebelumnya telah menyarankan kepada pimpinan DPRD agar memperketat pengawasan proses evaluasi APBD, mengingat potensi perubahan substansi anggaran di tahap akhir cukup besar.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri, kata dia, substansi anggaran yang telah disepakati dalam KUA-PPAS tidak boleh diubah secara sepihak saat dituangkan dalam Ranperda APBD.
“Misalnya dalam KUA-PPAS disepakati Rp50 miliar untuk pembebasan tanah kuburan, lalu tiba-tiba menjadi Rp40 miliar di APBD, itu tidak bisa. Harus konsisten,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!