Fridolin menegaskan, pembebanan biaya ini merupakan ketidakadilan struktural yang memperlemah mandat pemerintah daerah sebagai pelindung warga pulau terluar.
“Solusi konkritnya jelas, hilangkan beban biaya. Hak kesehatan adalah hak konstitusional, bukan privilege kota,” tambahnya.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasyim, tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar administrasi, namun pelaksanaannya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma, menegaskan, tarif tidak dibebankan langsung kepada masyarakat. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan rujukan ambulans laut melalui klaim BPJS, sedangkan masyarakat non-JKN tetap dilayani tanpa pungutan dalam kondisi darurat medis.
“Pelayanan ambulans laut hadir untuk menjamin akses kesehatan bagi masyarakat kepulauan, bukan untuk membebani pasien,” jelas Fathiyah. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!