GMKI Ternate Gugat Tarif Ambulans Laut Rp 20 Juta: Hak Kesehatan Warga BAHIM Terampas?

Fridolin menegaskan, pembebanan biaya ini merupakan ketidakadilan struktural yang memperlemah mandat pemerintah daerah sebagai pelindung warga pulau terluar.

“Solusi konkritnya jelas, hilangkan beban biaya. Hak kesehatan adalah hak konstitusional, bukan privilege kota,” tambahnya.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasyim, tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar administrasi, namun pelaksanaannya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.

BACA JUGA  Soal Efisiensi Anggaran, Kadisdik Ternate : Baru Sasar Perdin

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma, menegaskan, tarif tidak dibebankan langsung kepada masyarakat. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan rujukan ambulans laut melalui klaim BPJS, sedangkan masyarakat non-JKN tetap dilayani tanpa pungutan dalam kondisi darurat medis.

“Pelayanan ambulans laut hadir untuk menjamin akses kesehatan bagi masyarakat kepulauan, bukan untuk membebani pasien,” jelas Fathiyah. (RFN/Red)

BACA JUGA  Baru 5 Unit Rumah di Jambula yang Dibangun Pasca Banjir Rua
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah