BPPKAD Morotai : Boboro Guest House Tak Pernah Setor Pajak ke Daerah

Ia menambahkan, penunggak pajak juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait perizinan usaha Boboro Guest House, sebelumnya Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Usman Tae, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin usaha untuk objek wisata tersebut.

“Jujur, kami baru mengetahui adanya tempat wisata di Desa Bido itu,” ujar Usman kepada media ini, Kamis (23/1/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini DPMPTSP belum mengeluarkan izin operasional maupun izin usaha bagi Boboro Guest House.

BACA JUGA  Jelang Idul Adha, Harga Rica Naik di Sula, Sayur dan Ikan Stabil

“Untuk mengurus izin usaha, pemilik harus mengajukan KKPR dan berkoordinasi dengan kami, termasuk melalui rekomendasi dari Dinas Pariwisata, PUPR, dan DLH. Namun sampai sekarang, pemilik usaha belum pernah datang atau mengurus perizinan tersebut,” jelasnya

Usman juga menyebutkan, meskipun pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara daring, pemilik usaha tetap wajib melakukan tahapan lanjutan di instansi terkait. “Hingga kini tidak ada data usaha tersebut di kami,” katanya.

BACA JUGA  BPPKAD Morotai Tertibkan Pelaku Usaha: Pajak Wajib Dibayar, Tak Ada Ampun

Diketahui, Boboro Guest House merupakan objek wisata yang dibangun sejak 2016 dan dimiliki oleh oknum anggota DPRD Pulau Morotai berinisial ES. Meski kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, usaha tersebut diduga belum pernah menyetorkan pajak daerah.

Di lokasi tersebut terdapat dua unit bangunan homestay, satu gazebo, serta bangunan lobi dan dapur yang digunakan untuk menunjang aktivitas wisata. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah