Ia menambahkan, penunggak pajak juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terkait perizinan usaha Boboro Guest House, sebelumnya Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Usman Tae, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin usaha untuk objek wisata tersebut.
“Jujur, kami baru mengetahui adanya tempat wisata di Desa Bido itu,” ujar Usman kepada media ini, Kamis (23/1/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini DPMPTSP belum mengeluarkan izin operasional maupun izin usaha bagi Boboro Guest House.
“Untuk mengurus izin usaha, pemilik harus mengajukan KKPR dan berkoordinasi dengan kami, termasuk melalui rekomendasi dari Dinas Pariwisata, PUPR, dan DLH. Namun sampai sekarang, pemilik usaha belum pernah datang atau mengurus perizinan tersebut,” jelasnya
Usman juga menyebutkan, meskipun pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara daring, pemilik usaha tetap wajib melakukan tahapan lanjutan di instansi terkait. “Hingga kini tidak ada data usaha tersebut di kami,” katanya.
Diketahui, Boboro Guest House merupakan objek wisata yang dibangun sejak 2016 dan dimiliki oleh oknum anggota DPRD Pulau Morotai berinisial ES. Meski kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, usaha tersebut diduga belum pernah menyetorkan pajak daerah.
Di lokasi tersebut terdapat dua unit bangunan homestay, satu gazebo, serta bangunan lobi dan dapur yang digunakan untuk menunjang aktivitas wisata. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!