BPPKAD Morotai : Boboro Guest House Tak Pernah Setor Pajak ke Daerah

Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan bahwa objek wisata Boboro Guest House di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, hingga kini belum pernah melakukan pembayaran pajak daerah.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kabid Pendapatan BPPKAD Pulau Morotai, Rafiq Bayan, kepada media ini, Senin (9/2/2026).

“Semenjak Boboro Guest House beroperasi, pemiliknya tidak pernah melakukan pembayaran pajak daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha objek wisata baik berupa wahana permainan, tempat rekreasi, maupun sarana hiburan wajib membayar pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA  Empat Paslon Siap Beradu Visi Misi di Panggung Debat Kandidat Pilkada Halmahera Utara

Menurut Rafiq apabila kewajiban pajak tidak dipenuhi, maka pemilik usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Dalam aturan dasar, setiap pemilik usaha wajib mendaftarkan usahanya dan menyetorkan pajak ke kas daerah berdasarkan masa pajak, umumnya setiap bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan atau kelalaian pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda bunga.

“Denda bunga dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak, dengan tarif berkisar antara 0,51 persen hingga 2,17 persen per bulan, sesuai ketentuan sanksi administrasi perpajakan daerah,” katanya.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai

Selain itu, pemilik usaha juga dapat dikenakan denda Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) apabila tidak melaporkan pajak masa. “Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD, maka dikenakan denda administratif, yang besarannya ditentukan sesuai regulasi daerah,” tambah Rafiq.

Tak hanya sanksi administratif, pemerintah daerah juga dapat menjatuhkan sanksi tindakan langsung hingga pidana bagi wajib pajak yang membandel. “Apabila pemilik usaha tetap tidak patuh, pemerintah daerah berhak melakukan tindakan tegas, seperti penyegelan atau penutupan sementara tempat usaha, termasuk kafe, restoran, maupun wahana wisata,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah