Daruba, Maluku Utara – Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya menertibkan pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan malam (THM).
Pada Kamis sore (5/2/2026), tim BPPKAD memonitor langsung sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Plt Kepala BPPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan, upaya ini bukan sekadar himbauan. “Yang namanya pelaku usaha wajib membayar pajak. Kami terus mengimbau agar semua patuh. Tidak ada kompromi,” ujarnya saat berdiskusi dengan para pengusaha, didampingi Kepala Bidang Pendapatan, M. Rafiq Bayan, dan staf Faisal.
Saat ini, tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan 10 persen. Sementara pajak THM masih menunggu Keputusan Bupati. Marwan menegaskan, begitu SK diterbitkan, pihaknya akan segera menginformasikan kepada pemilik usaha.
Selain itu, BPPKAD tengah menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online. “Ke depan, pelaku usaha dapat membayar pajak lewat aplikasi online. Saat ini kami masih menunggu peluncurannya,” tambah Marwan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!