BPPKAD Morotai Tertibkan Pelaku Usaha: Pajak Wajib Dibayar, Tak Ada Ampun

Daruba, Maluku Utara – Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya menertibkan pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan malam (THM).

Pada Kamis sore (5/2/2026), tim BPPKAD memonitor langsung sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak.

Plt Kepala BPPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan, upaya ini bukan sekadar himbauan. “Yang namanya pelaku usaha wajib membayar pajak. Kami terus mengimbau agar semua patuh. Tidak ada kompromi,” ujarnya saat berdiskusi dengan para pengusaha, didampingi Kepala Bidang Pendapatan, M. Rafiq Bayan, dan staf Faisal.

BACA JUGA  Perusahan Tambang Caplok Lahan Warga Tanpa Dibayar, DPRD Halteng Bereaksi

Saat ini, tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan 10 persen. Sementara pajak THM masih menunggu Keputusan Bupati. Marwan menegaskan, begitu SK diterbitkan, pihaknya akan segera menginformasikan kepada pemilik usaha.

Selain itu, BPPKAD tengah menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online. “Ke depan, pelaku usaha dapat membayar pajak lewat aplikasi online. Saat ini kami masih menunggu peluncurannya,” tambah Marwan.

BACA JUGA  Bupati Taliabu Targetkan Penurunan Stunting Sebesar 2 Persen Tahun Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah