BPPKAD Morotai Tertibkan Pelaku Usaha: Pajak Wajib Dibayar, Tak Ada Ampun

Marwan menegaskan, penurunan pendapatan bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban pajak. “Setiap pelaku usaha wajib membayar pajak sesuai aturan. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

BPPKAD Pulau Morotai kini memperketat pengawasan, menegaskan bahwa kontribusi pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Disisi lain, salah satu pengelola Vila di Morotai yang ditemui wartawan mengatakan bahwa sebagai wajib pajak, pihaknya tetap mematuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Siapkan Jurus Hadapi Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Adalah Syam, manajer Marahai Vila di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, mengaku kewajiban pajak tetap dijalankan meski pendapatan menurun drastis. “Pendapatan akhir-akhir ini sangat menurun. Kami akan berusaha membayar pajak secepatnya,” katanya. (RF/Tim)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah