Pemda Morotai Teken Rekonsiliasi Pajak Semester II 2025, DBH 2026 Dipastikan Aman

Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan penandatanganan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat Semester II Tahun Anggaran 2025 bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo, Halmahera Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPPN Tobelo pada Jumat (30/01/2026) dan ditandatangani oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Morotai Marwan Sidasi, Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo, serta Kepala KPP Pratama Tobelo Ahmad Zaky Zamani.

Kepala BPPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, menjelaskan bahwa penandatanganan rekonsiliasi ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam pelaporan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya sebagai dasar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak pusat Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Gelar Kegiatan Gerakan Perempuan Awasi Pemilihan 2024

“Rekonsiliasi ini wajib dilakukan. Jika tidak, maka penyaluran DBH pajak pusat akan ditunda sampai proses penandatanganan dengan KPPN dan KPP Pratama diselesaikan,” jelas Marwan.

Ia menambahkan, penandatanganan rekonsiliasi pajak pusat dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun anggaran sebagai bentuk sinkronisasi dan validasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Marwan juga mengungkapkan bahwa dari sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah pertama yang menyelesaikan penandatanganan rekonsiliasi pajak pusat Semester II Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA  Pemda Pulau Morotai Usulkan Tiga Bidang Dijadikan OPD 

“Hal ini mendapat apresiasi langsung dari KPPN Tobelo dan KPP Pratama Tobelo, karena BPPKAD Pulau Morotai dinilai tepat waktu dan proaktif dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan daerah,” tandasnya.

Melalui langkah ini, Pemda Pulau Morotai menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan kelancaran penerimaan DBH pajak pusat demi mendukung pembangunan daerah. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah