Ternate, Maluku Utara – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate mengungkapkan bahwa alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penurunan tersebut dinilai tidak signifikan, dengan rata-rata berada di kisaran 18 persen.
Kepala KPPN Ternate, Roykan, menyampaikan bahwa secara umum penurunan Dana Desa di wilayah kerja KPPN Ternate berada pada kisaran tersebut. Sejumlah kabupaten bahkan mengalami penurunan yang relatif lebih kecil, seperti Kabupaten Halmahera Tengah sebesar 14 persen, Halmahera Barat 15 persen, dan Halmahera Selatan 18 persen.
“Secara umum, alokasi Dana Desa tahun 2026 memang mengalami penurunan, tetapi tidak terlalu besar. Rata-ratanya sekitar 18 persen,” ujar Roykan kepada Haliyora.id di Kantor Wilayah DJPb Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).
Terkait rincian alokasi Dana Desa per desa, Roykan mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Menurutnya, detail pembagian Dana Desa akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini belum diterbitkan.
“Kami masih menunggu PMK. Di dalamnya nanti akan diatur porsi Dana Desa untuk masing-masing desa, termasuk alokasi dukungan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP),” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!