Dana Desa di Maluku Utara 2026 Tunggu PMK

Ternate, Maluku Utara – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate mengungkapkan bahwa alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penurunan tersebut dinilai tidak signifikan, dengan rata-rata berada di kisaran 18 persen.

Kepala KPPN Ternate, Roykan, menyampaikan bahwa secara umum penurunan Dana Desa di wilayah kerja KPPN Ternate berada pada kisaran tersebut. Sejumlah kabupaten bahkan mengalami penurunan yang relatif lebih kecil, seperti Kabupaten Halmahera Tengah sebesar 14 persen, Halmahera Barat 15 persen, dan Halmahera Selatan 18 persen.

BACA JUGA  Seorang Pria di Halmahera Selatan Akhiri Hidupnya dengan Cara Gantung Diri

“Secara umum, alokasi Dana Desa tahun 2026 memang mengalami penurunan, tetapi tidak terlalu besar. Rata-ratanya sekitar 18 persen,” ujar Roykan kepada Haliyora.id di Kantor Wilayah DJPb Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).

Terkait rincian alokasi Dana Desa per desa, Roykan mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Menurutnya, detail pembagian Dana Desa akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini belum diterbitkan.

BACA JUGA  Ribuan Karyawan Swasta Miliki BPJS Tenaga Kerja Terdaftar di Luar Sula

“Kami masih menunggu PMK. Di dalamnya nanti akan diatur porsi Dana Desa untuk masing-masing desa, termasuk alokasi dukungan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP),” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah