Sementara itu, untuk penjualan takjil, Pemkot Ternate memastikan aktivitas tersebut tetap berlangsung, khususnya di kawasan Pantai Falajawa seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, pedagang diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Zona penjualan takjil di Pantai Falajawa tetap kita gelar, dengan catatan tenda yang dipasang tidak boleh melewati batas garis putih yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Pemkot Ternate berharap penataan ini dapat menciptakan suasana Ramadhan yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi tanpa mengganggu kepentingan umum.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, pada Senin (19/1/2026) menegaskan komitmen Pemkot untuk menertibkan kawasan Terminal Gamalama dari aktivitas pedagang musiman.
“Mulai Ramadhan tahun ini, terminal harus kembali pada fungsinya dan bebas dari pedagang musiman,” tegas Nasri.
Ia menyatakan Pemkot akan menyiapkan lokasi alternatif agar pedagang musiman tetap dapat berjualan tanpa mengganggu pedagang resmi maupun fasilitas umum.
Senada dengan itu, Rizal menegaskan bahwa area yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas jual beli, khususnya terminal, tidak lagi dibenarkan ditempati pedagang musiman. “Ruang yang tidak diperuntukkan untuk berjualan, apalagi yang bersifat musiman, tidak dibenarkan lagi,” ujarnya.
Rizal menambahkan, keberadaan pedagang musiman di bagian depan terminal selama ini merugikan pedagang resmi yang berjualan di area dalam. Oleh karena itu, Pemkot memastikan kebijakan penertiban akan dikawal secara konsisten.(RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!