Sepanjang 2025, Kejari Ternate Selamatan Uang Negara Hasil Korupsi 1 Miliar Lebih

Ternate, Maluku Utara – Sepanjang periode Januari-Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, berhasil selamatkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar 841 juta lebih. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa melalui Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan menjelaskan bahwa penyelamatan kerugian negara ini dari setoran uang denda, uang rampasan dan uang pengganti. 

“Iya selama periode Januari hingga Desember 2025. Ada juga uang titipan di RPL Seksi Tindak Pidana Khusus,” kata Indra begitu dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (8/12/2025). 

BACA JUGA  Mantan Dirut dan Bendahara Aman Mandiri Dituntut 7 Tahun Penjara

Disebutkan bahwa penyelamatan kerugian negara tersebut dari sejumlah kasus, dengan rincian, yaitu kasus korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 di Biro Kesar Pemprov Malut tahun anggaran 2020. 

Adapun kasus ini tersangkanya atas nama Ir. Frans Tendean, yang menyerahkan uang denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 360 juta dan uang rampasan Rp 45 juta, diserahkan pada 18 Maret 2025.

BACA JUGA  Ancam ASN, Bupati Aliong Mus yang Juga Cagub Malut Dicap 'Preman'

Kemudian kasus korupsi belanja bantuan tak terduga (BGT) dalam penanganan darurat bencana non alam Covid-19 di BPKAD Kota Ternate yang dilaksanakan oleh BPBD tahun anggaran 2021. Tersangka kasus ini, Nuryani Achmad menyerahkan uang pengganti senilai Rp 16 juta pada 21 Mei 2025. Sedangkan Tersangka kedua atas nama Pandan Arum Ayu Darmayanti, serahkan uang pengganti senilai Rp  21 juta 100 ribu pada tanggal yang sama. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah