Ternate, Maluku Utara – Sepanjang periode Januari-Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, berhasil selamatkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar 841 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa melalui Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan menjelaskan bahwa penyelamatan kerugian negara ini dari setoran uang denda, uang rampasan dan uang pengganti.
“Iya selama periode Januari hingga Desember 2025. Ada juga uang titipan di RPL Seksi Tindak Pidana Khusus,” kata Indra begitu dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan bahwa penyelamatan kerugian negara tersebut dari sejumlah kasus, dengan rincian, yaitu kasus korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 di Biro Kesar Pemprov Malut tahun anggaran 2020.
Adapun kasus ini tersangkanya atas nama Ir. Frans Tendean, yang menyerahkan uang denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 360 juta dan uang rampasan Rp 45 juta, diserahkan pada 18 Maret 2025.
Kemudian kasus korupsi belanja bantuan tak terduga (BGT) dalam penanganan darurat bencana non alam Covid-19 di BPKAD Kota Ternate yang dilaksanakan oleh BPBD tahun anggaran 2021. Tersangka kasus ini, Nuryani Achmad menyerahkan uang pengganti senilai Rp 16 juta pada 21 Mei 2025. Sedangkan Tersangka kedua atas nama Pandan Arum Ayu Darmayanti, serahkan uang pengganti senilai Rp 21 juta 100 ribu pada tanggal yang sama.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









