Kasus Pengeroyokan Mengendap di Meja Polsek, Pengacara Korban Minta Atensi Khusus Polres Ternate

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mirjan Marsaoly

Mirjan Marsaoly

Dikatakan, pihaknya juga meminta atensi dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate pada Polsek Pulau Ternate agar proses kasus yang dilaporkan itu berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi klien mereka.

Dikatakan juga bahwa perbuatan Fauzi Ahmad telah jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHPidana. 

“Untuk itu kami berharap agar proses hukum terhadap Fauzi Ahmad (terlapor) dilakukan secara terbuka demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Pulau Ternate, IPTU Lukman Umasugi masih dalam upaya konfirmasi wartawan.

Sekedar informasi, peristiwa penganiayaan secara brutal yang dialami korban Siswandi terjadi di lingkungan RT 11 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate sekitar pukul 19.40 WIT pada Jumat 27 Oktober 2023.

Di mana pelaku diketahui bernama Fauzi Ahmad pada saat melancarkan aksinya memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh di badan jalan. Tak hanya itu, pelaku terus melakukan penganiayaan dengan cara menginjak dan memukul korban hingga tak sadarkan diri. (Riv/Red)

BACA JUGA  Imunisasi Anak di Kota Ternate Masih Rendah

Berita Terkait

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan
DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut
Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng
Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara
Usul Bangun Infrastruktur di Morotai, Bupati Rusli Sibua ‘Sowan’ Dua Menteri 
Komisi II DPRD Kota Ternate Nilai Sekwan Layak Pimpin OPD Pengelola PAD
Polres Halteng Tahap II Kasus Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:07 WIT

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:56 WIT

DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:43 WIT

Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:29 WIT

Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:19 WIT

Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!