Dikatakan, pihaknya juga meminta atensi dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate pada Polsek Pulau Ternate agar proses kasus yang dilaporkan itu berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi klien mereka.
Dikatakan juga bahwa perbuatan Fauzi Ahmad telah jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHPidana.
“Untuk itu kami berharap agar proses hukum terhadap Fauzi Ahmad (terlapor) dilakukan secara terbuka demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Pulau Ternate, IPTU Lukman Umasugi masih dalam upaya konfirmasi wartawan.
Sekedar informasi, peristiwa penganiayaan secara brutal yang dialami korban Siswandi terjadi di lingkungan RT 11 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate sekitar pukul 19.40 WIT pada Jumat 27 Oktober 2023.
Di mana pelaku diketahui bernama Fauzi Ahmad pada saat melancarkan aksinya memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh di badan jalan. Tak hanya itu, pelaku terus melakukan penganiayaan dengan cara menginjak dan memukul korban hingga tak sadarkan diri. (Riv/Red)