Hairil juga menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, salah satu kebijakan penting adalah memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengadaan.
“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kinerja pengadaan, memperkuat koordinasi antar-UKPBJ, serta mengidentifikasi kendala yang ada di lapangan dan mencari solusinya melalui diskusi bersama.”
Harapannya, rakor ini dapat menjadi forum yang produktif untuk berbagi gagasan, menyampaikan permasalahan, dan merumuskan langkah-langkah antisipatif terhadap berbagai tantangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Maluku Utara. “Saya berharap, pertemuan ini bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk memecahkan masalah serta mengantisipasi tantangan ke depan,” tutup Hairil. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!