Tiga Anggota Satpol-PP Ternate yang Aniaya Jurnalis Dieksekusi ke Rutan 

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya menjatuhkan vonis ringan yakni pidana penjara selama satu bulan kepada JF dan dua rekannya. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana selama lima bulan. Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan permohonan jaksa dan menambah hukuman bagi para terdakwa.

BACA JUGA  Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Maling Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan ke Kejari Ternate

Sebelum pelaksanaan eksekusi, ketiga terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan layak menjalani pidana.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian ini terjadi di depan kantor Walikota Ternate. Saat itu terjadi aksi demonstrasi mahasiswa, pada Februari 2025 lalu.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Siapkan Biaya Embarkasi dan Debarkasi CJH Sebesar Rp 1,3 Miliar

Dalam aksi itu, terjadi aksi saling dorong mahasiswa dengan Satpol PP sehingga berujung pada penganiayaan tiga wartawan. Kejadian ini kemudian ditangani Polres Ternate hingga proses persidangan (Riv/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah