Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya menjatuhkan vonis ringan yakni pidana penjara selama satu bulan kepada JF dan dua rekannya. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana selama lima bulan. Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan permohonan jaksa dan menambah hukuman bagi para terdakwa.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, ketiga terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan layak menjalani pidana.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian ini terjadi di depan kantor Walikota Ternate. Saat itu terjadi aksi demonstrasi mahasiswa, pada Februari 2025 lalu.
Dalam aksi itu, terjadi aksi saling dorong mahasiswa dengan Satpol PP sehingga berujung pada penganiayaan tiga wartawan. Kejadian ini kemudian ditangani Polres Ternate hingga proses persidangan (Riv/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!