Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi melaksanakan eksekusi terhadap tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, pada Kamis (31/7/2025).
Tiga anggota terpidana kasus pengeroyokan seorang jurnalis ini dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memperberat hukuman pidana penjara dari vonis sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matius Matulisi kepada wartawan membenarkan bahwa 3 anggota Saptol-PP Kota Ternate sudah dieksekusi pihaknya. “Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman terhadap ketiga terdakwa,” kata Matius.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!