Tiga Anggota Satpol-PP Ternate yang Aniaya Jurnalis Dieksekusi ke Rutan 

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi melaksanakan eksekusi terhadap tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, pada Kamis (31/7/2025).

Tiga anggota terpidana kasus pengeroyokan  seorang jurnalis ini dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memperberat hukuman pidana penjara dari vonis sebelumnya. 

BACA JUGA  Dukung Rencana Aksi Nasional P4GN, Kejari Haltim Lakukan Tes Urine Seluruh Pegawai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matius Matulisi kepada wartawan membenarkan bahwa 3 anggota Saptol-PP Kota Ternate sudah dieksekusi pihaknya. “Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman terhadap ketiga terdakwa,” kata Matius.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah