Sofifi, Maluku Utara – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr.Azis Hasyim mengatakan, dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran, pihak eksekutif di Provinsi Maluku Utara perlu menyadari pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi yang ditetapkan.
Berdasarkan regulasi yang ada, dirinya memandang setiap langkah efisiensi yang diambil harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memastikan adanya akuntabilitas, baik sebagai bentuk pemberitahuan maupun dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Kata Azis, mengingat bahwa kebijakan efisiensi anggaran dilakukan terhadap objek yang telah ditetapkan melalui keputusan DPRD yang diambil dalam sidang paripurna, sehingga transparansi dari pihak eksekutif harus dilakukan agar tidak berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan program-program pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saran saya, DPRD Provinsi sebaiknya menggunakan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepadanya untuk memintai penjelasan kepada eksekutif baik Gubernur, Wagub atau sekprov selaku ketua TAPD atas hal ini. Menurut saya DPRD jangan merisaukan hal ini melalui media saja, tetapi penting kerisauannya itu ditindaklanjuti dengan menggunakan hak-haknya untuk memintai penjelasan pada eksekutif. Misalnya melalui RDP dengan TAPD atau dengan gubernur atau bisa juga dengan menggunakan hak-hak istimewa lainnya,” kata Azis, Senin (19/5/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








