Para buruh menyampaikan 21 tuntutan. Meliputi penolakan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang dinilai inkonstitusional, kritik terhadap sistem absensi berbasis fiscan, transparansi penggunaan aplikasi smart salary, serta permintaan pencabutan memo kerja sama BPJS Kesehatan.
Mereka juga menyoroti berbagai persoalan internal perusahaan, seperti sulitnya akses cuti tahunan dan cuti haid, minimnya perlindungan keselamatan kerja, serta sistem mutasi dan promosi jabatan yang dianggap diskriminatif. Fasilitas kesehatan yang minim, transportasi hauling yang tidak layak, ketimpangan cuti roster antara jabatan General Worker (GW) dan operator, serta pemotongan PPh21 atas THR dan bonus produksi juga menjadi keluhan utama.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Halteng Munadi Kilkoda menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. “Kami tidak akan menutup mata. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk diteruskan kepada pihak manajemen PT IWIP dan juga pemerintah daerah,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!