Daruba, Maluku Utara – Diduga menyalahgunakan anggaran negara, 11 Kepala Desa (Kades) di lima Kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang terungkap melalui audit dan sidang kode etik. Pelanggaran administrasi dan indikasi kerugian negara menjadi dasar pemberhentian sementara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Morotai, Jamaludin, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran administrasi dan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit dan sidang kode etik.
“Oleh karena itu, kita berhentikan sementara dalam rangka pembinaan untuk menertibkan pengelolaan keuangan desa dan memudahkan penyelesaian kekurangan-kekurangan itu,” tegas Jamaludin kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!