Diduga Korupsi, 11 Kades di Morotai Diberhentikan Sementara

Daruba, Maluku Utara – Diduga menyalahgunakan anggaran negara, 11 Kepala Desa (Kades) di lima Kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. 

Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang terungkap melalui audit dan sidang kode etik. Pelanggaran administrasi dan indikasi kerugian negara menjadi dasar pemberhentian sementara.

BACA JUGA  Kecewa, Warga Palang Jalan Menuju Ibukota Pulau Morotai

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Morotai, Jamaludin, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran administrasi dan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit dan sidang kode etik. 

“Oleh karena itu, kita berhentikan sementara dalam rangka pembinaan untuk menertibkan pengelolaan keuangan desa dan memudahkan penyelesaian kekurangan-kekurangan itu,” tegas  Jamaludin kepada wartawan, Selasa (22/04/2025). 

BACA JUGA  PT. Wanatiara Persada di Obi Terancam Dikenai Sanksi Berat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah