Dirinya lantas menyinggung soal kebijakan gubernur membentuk Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Maluku Utara. Kata dia, silahkan hal itu dilakukan tetapi yang paling penting gubernur harus membayar hak kabupaten/kota berupa DBH yang ditunggak bertahun-tahun.
“Untuk itu kami meminta gubernur segera membayar utang-utang DBH yang tertunda cukup lama, jangan membiarkan masalah ini begitu saja, harusnya ada solusi karena sudah sangat lama penundaan ini,” desaknya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!