Karyawan Tambang di Halteng Asal Jawa Barat Meregang Nyawa, Diduga Karena Ini

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto jenazah korban saat berada di sebuah rumah makan. Korban menghembuskan napas terakhirnya di depan rumah makan tersebut. Polisi menduga korban mengalami sesak napas.

Foto jenazah korban saat berada di sebuah rumah makan. Korban menghembuskan napas terakhirnya di depan rumah makan tersebut. Polisi menduga korban mengalami sesak napas.

Weda, Maluku Utara – Seorang karyawan yang bekerja di PT. Samudra Utama Narapati (SUN) bernama Andri (37 tahun), asal Sukabumi, Jawa Barat meregang nyawa di depan sebuah rumah makan, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Kejadian ini terjadi pada Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 06.00 Wit. Korban diduga mengalami sesak napas.

BACA JUGA  Rusak Ekologi, Formalintang Jakarta Tolak Kehadiran Tambang di Pulau Fau Maluku Utara

Kasi Humas Polres Halteng, Iptu Ramli Soleman, yang dikonfirmasi mengungkapkan, sebelum kejadian, sekitar pukul 05.00 Wit, korban bersama rekannya, Zainudin, sedang menunggu jemputan travel menuju Sofifi. Saat itu, korban tiba-tiba mengeluh sesak dada dan kesulitan bernapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!