Dia mengatakan, kartu kuning tersebut merupakan salah satu syarat utama untuk mendaftar pekerjaan, khususnya di perusahaan besar seperti PT IWIP. Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen pencaker masuk ke IWIP sisanya perusahaan umum Indomart, Alfamidi dan lainnya.
“Ada peningkatan setiap tahun, namun ada sebagian perpanjangan jadi tidak setiap 2 tahun satu kali baru perpanjangan. Kalau belum kerja 6 bulan sekali sehingga tidak menetap. Misalnya 14 ribu sekian 2024 di tahun 2024 naik lagi dan rata-rata perpanjang makanya bertambah lagi,” sebutnya.
“Jadi kalau lebih lengkap ke portal Kementrian karena semua kabupaten kota masuk di situ. Kita hanya pada kabupaten,” pungkasnya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!