Selain akan menambah unit pelayanan itu, Titin bilang, pihak rumah sakit juga akan menyiapkan SDM untuk ditempatkan di unit yang akan ditambahkan itu.
Di samping itu, untuk memaksimalkan pelayanan, kelas inap pasien, akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (Kris) menyesuaikan kerja sama Pihak RSUD Labuha dengan BPJS.
Kris sendiri dipaparkan dr. Titin, harus memenuhi 12 kriteria. Mulai dari lantai, 4 bet pasien, kamar mandi dalam yang dapat diakses disabilitas, dan lainnya.
“Penerapan sistem Kris mulai Juli 2025, itu tidak ada kelas-kelas lagi. Karena sudah pakai Kris, kelas rawat inap standar. Kalau VIP tidak masuk Kris lagi tetap kategori pasien umum,” jelasnya. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!