Alasan dirinya melaporkan KR, lanjut Yeni, karena KR yang menandatangani surat pinjaman.
“Jadi menurut dia (KR) pinjaman uang itu untuk kegiatan Open Hose. Saya sempat tagih tapi belum diganti, seolah dong (mereka) lepas tangan, jadi kita mau tunggu sapa lagi kalau tidak dilapor ke Polisi saja,” geramnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, di tanggal 12 Desember laporan masuk dan sementara dalam proses klarifikasi pihak,” ungkap Ismail.
Ditanya, berarti yang bersangkutan KR sudah dimintai keterangan? Kata Ismail bahwa sudah diklarifikasi, dan masih akan mengundang pihak-pihak yang ada kaitan dengan yang diadukan itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!