Daruba, Maluku Utara – Seorang oknum pejabat Pemkab Pulau Morotai inisial KR dilaporkan ke Polres Pulau Morotai lantaran diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut dibuat langsung oleh korban atas nama Yeni Laos pada 12 Desember 2024.
Korban ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, KR meminjam uangnya senilai Rp 100 juta dengan alasan untuk kegiatan open house mantan Pj Bupati, M. Umar Ali, tepatnya di bulan Desember 2022. Dan janjinya, sebulan kemudian sudah dikembalikan.
“Perjanjiannya di tanggal 23 Januari 2023 uang itu sudah diganti, ternyata tidak. Dan ketika ditagih mereka saling tunjuk sana-sini,” kesal Yeni.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!