Selain itu, lanjut Tonny, bahwa dari proses administrasi oleh Pemerintah Kota Ternate sudah dilengkapi sejak lama. Namun pengalihan status kepada Perkim mengalami keterlambatan. Ini dikarena anggaran sebelumnya melekat pada Bagian Pemerintahan, sehingga ketika dialihkan ke Perkim sedikit keterlambatan.
“Semenmtara kami juga melakukan kroscek tanah untuk dicatat sebagai aset. Tinggal kita menunggu ahli waris untuk disidangkan, jadi tinggal kita menunggu saja dari BPN, karena di loket itu sudah ada,” pungkasnya. (Rul/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!