Soal Sertifikat Lahan 2,6 Hektar di Jambula, Kadis Perkim Ternate : Tunggu Hasil Sidang

Ternate, Maluku Utara – Sertifikat lahan seluas 2,6 hektar yang saat ini dilakukan pembangunan Rumah Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Jambula Kota Ternate harus melalui persidangan.

Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Tonny Sachrudin Pontoh mengatakan, untuk saat ini legalitas lahan setempat, masih dalam berproses dengan pihak BPN dan Kantor Pertanahan. Sebab hasil konfirmasi dengan pihak Kantor Pertanahan bahwa ada salah satu ahli waris yang harus disidangkan, karena ada sertifikat yang hilang.

BACA JUGA  Jorok, Sampah di Laut Kotori Pemandangan Taman Kota Ternate

“Proses ini dengan jangka waktu selama 30 hari, sehingga harus lakukan sidang pada pekan ini,” kata Tonny begitu diwawancarai, Senin (21/10/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah