Ternate, Maluku Utara – Sertifikat lahan seluas 2,6 hektar yang saat ini dilakukan pembangunan Rumah Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Jambula Kota Ternate harus melalui persidangan.
Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Tonny Sachrudin Pontoh mengatakan, untuk saat ini legalitas lahan setempat, masih dalam berproses dengan pihak BPN dan Kantor Pertanahan. Sebab hasil konfirmasi dengan pihak Kantor Pertanahan bahwa ada salah satu ahli waris yang harus disidangkan, karena ada sertifikat yang hilang.
“Proses ini dengan jangka waktu selama 30 hari, sehingga harus lakukan sidang pada pekan ini,” kata Tonny begitu diwawancarai, Senin (21/10/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!