Ternate, Maluku Utara – Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Ternate, Tahmid Wahab yang baru saja dikukuhkan oleh Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin Kadir untuk mengambil alih pemerintahan sementara di Kota Ternate, ternyata pada hari pertama absen berkantor.
Tahmid dikukuhkan bersama dengan empat Penjabat Sementara lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3.3822 tahun 2024. Pengukuhan di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara pada Selasa (24/9).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!