“Semua memenuhi syarat, ini berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang KPU lakukan, jadi ketiga Paslon semua memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknik KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Husein Soamole.
Husein menjelaskan, pemenuhan syarat ketiga bakal paslon ini bukan berarti KPU langsung menetapkan ketiganya sebagai calon bupati dan wakil bupati karena masih melewati tahapan tanggapan masyarakat.
“Tapi ini memenuhi syarat bukan berarti dalam hal penetapan ya, ini dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan tahapan penelitian. Nantinya KPU akan membuka sesi tanggapan masyarakat mulai dari tanggal 15 sampai 18 September 2024. Dan tanggal 22 September baru penetapan,” terangnya. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!