Ditanyai refocusing ini apakah berkaitan dengan nilai utang yang belum pasti, kata dia, pada saat Pemprov merancang APBD tahun 2024 ada angka utang Rp 470 miliar yang belum masuk dalam APBD 2024 dan itu utang ke pihak ketiga.
“Ada desakan semua pihak agar utang di luar DPA yang belum masuk di 2024 yang angkanya Rp 470 miliar segera dibayar, untuk membayar itu pintunya harus memakai APBD-P. Jadi utang pihak ketiga sebesar Rp 470 miliar maka beban APBD tahun ini diprediksi di angka Rp 700 miliar lebih harus diselesaikan di 2024 itu kewajiban, dan dari mana sumbernya untuk dibayar ya sudah tentu harus pangkas belanja,” jelasnya.
Mantan Sekwan itu juga mengakui, bahwa proses refocusing ini memang sangat berat, namun bisa menyehatkan APBD, hanya itu tujuan pemerintah daerah. “Agar APBD kita tetap sehat hanya itu tujuan kita tidak ada yang lain, dan angka Rp 700 miliar didapatkan secara full atau belum tapi refocusing tetap jalan, angka terakhir refocusing adalah Rp 300 miliar, sementara data terbaru sekitar Rp 700-800 miliar maka ada kemungkinan akan dilakukan refocusing kedua, kalaupun tidak mencapai di angka itu, kalau misalnya bisa capai di angka Rp 600 miliar saya rasa cukup,” ucap Abubakar.
Adapun nilai utang Pemprov Maluku Utara yang tervalidasi antara lain, untuk utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 200 miliar, utang pihak ketiga Rp 470 miliar, selisih Rp 300 miliar. Total nilai utang ini, lanjutnya, menjadi beban Pemprov yang harus dituntaskan.
“Untuk selesaikan itu sudah tentu harus refocusing kalau tidak lakukan refocusing maka kita tidak bisa selesaikan itu,” pungkasnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!