Anggaran sebesar ini mengalami refocusing sebesar Rp 151.782.307.662, yang terpaksa dilakukan dalam skema APBD perubahan. Meski demikian, angka yang tersisa masih tergolong sangat besar untuk sebuah lembaga yang tugas utamanya adalah mengurus administrasi keuangan dan pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya angka anggaran yang mencapai lebih dari Rp 428 miliar ini, sejumlah pertanyaan mendasar muncul, apakah anggaran sebesar ini mencerminkan efisiensi dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, ataukah justru menunjukkan adanya pemborosan yang tidak dapat dibenarkan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!