Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto, menyampaikan diketahui bersama bahwa rekapitulasi serta pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Pulau Morotai, sudah diikuti secara bersama di satu bulan terakhir, mulai 24 Juni sampai tanggal 24 Juli.
“Mungkin data yang turun dari KPU hasil terakhir dari pemilu ditambah dengan DP4 itu yang dimutakhirkan oleh rekan-rekan kami di Pantarlih dan PPS. Kemudian di dua hari kemarin diplenokan di tingkat kecamatan dan hari ini kita pleno di tingkat Kabupaten,” kata dia.
Lanjutnya, berdasarkan PKPU nomor 07 tahun 2023 DPS akan diumumkan selama 21 hari kepada masyarakat. Dalam masa pengumuman, masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dapat memberikan masukan apabila belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS tersebut.
“Selanjutnya KPU Pulau Morotai akan menetapkan DPT pada September 2024. Untuk itu kami menghimbau kepada partai politik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih sehingga nanti dapat ditetapkan DPT yang berkualitas,” pungkasnya. (RF/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!