Ini Sosok Pendamping Fifian Mus di Pilkada Sula

Sanana, Maluku Utara- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak ditetapkan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) juga saat ini telah melakukan konsolidasi seperti melobi partai politik (parpol) sebagai syarat dukungan maju di Pilkada 2024.

BACA JUGA  KPU Sula Tetapkan Nomor Urut Cakada untuk Pilkada 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah