Sanana, Maluku Utara- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak ditetapkan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) juga saat ini telah melakukan konsolidasi seperti melobi partai politik (parpol) sebagai syarat dukungan maju di Pilkada 2024.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya