Haris menegaskan, rumah dan sejumlah kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat yang sudah pensiun maupun belum tidak dikembalikan maka harus ditarik paksa.
“Kita kan ada kerjasama dengan jaksa dan juga pihak lainnya, jadi kalau tidak dikembalikan maka harus ditarik paksa, jika tidak dan dibiarkan terus menerus, maka jadi kebiasaan bagi pejabat yang sudah pensiun, jadi tidak boleh,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, agar kedepan harus dibuat surat pinjam pakai, sehingga ASN yang sudah tidak menjabat atau pensiun secara otomatis mengembalikan aset-aset mikik pemerintah itu secara total.
“Jadi mereka buat perjanjian seperti ini. Perjanjian ini belum ada kalau di Pemkot Ternate tapi kalau di daerah lain sudah ada,” sebutnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!