Irwan menjelaskan bahwa perekrutan kembali ini berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016. “Sehingga sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan program pilkada serentak jelas badan ad hoc dibentuk ulang oleh KPU daerah sesuai juknis KPU RI 476 tahun 2024,” jelas Irwan.
Irwan juga menghimbau kepada para pelamar agar kelengkapan dokumennya dapat disampaikan ke KPU Pulau Morotai mulai tanggal 23 April 2024, dan paling lambat di tanggal 29 April 2024.”Kami juga ucapkan terima kasih kepada badan adhoc PPK, PPS dan KPPS yang sudah menyukseskan penyelenggara pemilihan umum di Pulau Morotai pada 14 Februari lalu,” imbuhnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!