Sofifi, Maluku Utara- Pusdatin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah resmi memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Provinsi Maluku Utara.
Imbas dari masalah tersebut, kewajiban Pemprov baik itu utang ke pihak ketiga, DBH kabupaten/kota dan kewajiban lainnya tidak terbayar. Yang terburuk, perekonomian Maluku Utara bisa saja lumpuh akibat hal ini.
Menanggapi permasalahan tersebut, Akademisi Universitas Khairun Ternate Mohtar Adam angkat bicara.
Menurut Mohtar, diblokirnya APBD Maluku Utara oleh Kemendagri merupakan sebuah fenomena baru, dimana Kemendagri meletakan kekuasaannya sebagai pengelola keuangan daerah.
“Jadi ini sebuah langkah barbar yang dilakukan oleh Kemendagri atas dasar kekuasaan, apa Kemendagri melakukan pemblokiran anggaran atau yang dikenal dengan (automatic adjustment)? Apakah Kementerian dalam negeri sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sehingga dengan secara paksa melakukan pemblokiran anggaran ?, apakah Kemendagri mengambil tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dalam fungsi sebagai pembina pemerintah daerah?,” tanya Mohtar Adam, Rabu (17/4/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!