Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 312 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate telah melakukan penandatanganan perjanjian kontrak kerja.
Penandatanganan perjanjian kontrak kerja ini dilakukan di ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Ternate, Rabu (20/3/2024).
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Ternate, Nany Wardhany mengatakan, setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja rencananya SK 312 PPPK ini akan diserahkan pekan depan.
“Jadi saat ini, mereka diundang untuk menandatangani perjanjian kerja dengan masa perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun,” kata Nany.
Nany menambahkan, untuk gaji PPPK dibayar sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh masing-masing OPD terhitung tanggal 1 April 2024. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!