Menurut Armin, tahapan Pilkada saat ini harusnya sudah mulai berjalan, namun karena terkendala anggaran sehingga seluruh kegiatan di KPU dan Bawaslu Maluku Utara belum juga terlihat.
“Coba konfirmasi lanjut dengan Sekda dan Kaban keuangan, masalahnya di mana, karena mereka yang lebih tahu masalah ini,” tandas Armin.
Terkait keterlambatan pencairan anggaran kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu karena menunggu dana transfer pusat, wartawan mencoba mengkonfirmasikan Sekretaris BPKAD Malut, Yayat.
Dia menjelaskan, saat ini anggaran DBH kurang bayar sebesar Rp 286 miliar sudah di transfer ke Treasury Deposit Facility (TDF). Namun dengan jangka waktu tiga bulan baru Pemda bisa mencairkan anggaran tersebut.
“Dengan masa holding ada dua persyaratan baru pemda bisa cairkan, yaitu kas bulan pertama tidak bisa berjalan tidak jika bisa mencukupi di bandingkan dengan tagihan yang masuk. Selanjutanya ada kondisi bencana baru bisa dilakukan pencairan TDF,” terang Yayat.
Ia mengungkapkan, anggaran yang baru masuk yaitu DAU sebesar Rp 70 miliar untuk gaji pegawai dan operasional.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!