Ishak lantas menduga, dibalik tidak kompetennya pejabat yang diangkat oleh gubernur ini karena ada intervensi pihak luar berdasarkan rumor yang beredar. Hal ini tentunya sangat mengganggu kinerja pemerintahan. “Sehingga kita di DPRD harus mengingatkan kepada gubernur,” ujarnya.
Soal keterlambatan pengajuan Rancangan APBD induk 2024, Ishak mengatakan, apabila sampai batas waktu dokumen tersebut tidak diajukan maka secara tidak langsung gubernur melalaikan tugas dan tanggung jawabnya.
“Secara tidak langsung kinerja TAPD yang kurang baik, ini memperlihatkan bahwa gubernur dan sekda selaku pengelola keuangan daan Bappeda selaku tim perencanaan gagal,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Maluku Utara Samsudin A. Kadir yang dikonfirmasi terkait keterlambatan pengajuan RAPBD 2024 ke DPRD, memastikan dokumen rancangan tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya pada Jumat besok.
“Sesuai dengan janji kita karena saat ini kita lagi menyusun laporan tersebut, karena penyusunan tahun ini kita harus melihat penjadwalan tahun sebelumnya, sebab dulu kita menyusun tanpa memperhitungkan itu sehingga proses penataan memakan waktu cukup lama,” jelasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!