Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore menyebut dua (2) kasus yang ditangani yaitu kasus kayu tanpa dokumen resmi dan tambang ilegal kini sudah masuk tahap I (satu) di Kejari Soasio.
“Untuk kasus kayu tanpa dokumen resmi sudah tahap satu dan saat ini lagi disiapkan untuk tahap dua,” kata Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Adapun kasus ini menyeret dua warga Kabupaten Halmahera Selatan yakni AA (72), dan RJ (20). Kasus ini diawali dengan penangkapan dua tersangka yang membawa kayu tanpa memiliki dokumen lengkap pada 30 Juli 2023 lalu. Kayu ilegal ini dibawa dari Desa Matuting ke Ternate dengan menggunakan mobil truk yang melintasi wilayah hukum Polresta Tidore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sama dengan kasus kayu ilegal, berkas empat (4) pelaku penambang ilegal di Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah memasuki tahap I pada 28 November 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan ketika dikonfirmasi wartawan.
“Kasus yang dilaporkan PT. Sanatova ini sudah tahap I di Kejari pada 28 November 2023, sementara menunggu balasan dari pihak kejaksaan,” singkat Agung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya