Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, pada Rabu (23/03/2022), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) Tahun 2019. Proyek senilai Rp 2 miliar itu dikerjakan oleh CV. Karisma Karya.
Hal itu disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, SH, MH melalui keterangan pers Nomor : PR- 8 /Q.2.14/Kph.3/03/2022 tentang Penetapan Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas PUPR Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan dalam konfrensi pers, Rabu (23/03/2022).
Disampaikan, pada Kamis,10 Maret 2022, tim penyidik bersama unsur struktural dan fungsional telah melakukan ekspose perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2019.
Disebutkan, berdasakan alat bukti (keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk) yang telah didapatkan oleh tim penyidik, maka ditetapkan RL (mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019) dan ES (mantan Kepala ULP Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran. 2019) sebagai tersangka..
“Proses selanjutnya adalah tim penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dan surat panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut yang dijadwalkan pada minggu depan. ”Demikian bunyi keterangan pers Kejari Sula yang disampaikan, Kajati Sula Burhan, SH, MH.
Disampaikan pula, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament 2019 sebesar Rp 1 miliar, namun karena hal tersebut masuk dalam materi pokok perkara sehingga belum dapat disampaikan.
Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, kata Burhan, akan disampaikan kepada masyarakat pada kesempatan selanjutnya.
Lanjut Burhan, pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor pasal 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Burhan menambahkan, dalam perkara ini besar kemungkinan akan ada tersangka tambahan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Saat ini baru ditetapkan dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan jika ditemukan fakta dan bukti baru setelah pemeriksaan,” terangnya
Meski demikian, Burhan mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. “Penahanan tersangka dapat dilakukan apabila kami nilai kesulitan saat melakukan pemeriksaan,” terangnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!