Secepatnya kita akan kembali menyurat ke tim ahli supaya ini bisa diselesaikan, kalau gagal pada pembangunannya maka kita segera proses
Immanuel Richendryhot (Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula)
Sanana, Maluku Utara- Tiga (3) tahun sudah kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea di Kecamatan Sanana Utara mengendap di meja Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea mulai diambil Alih oleh Pemda Sula dan mulai dikerjakan pertama kali oleh CV. Ira tunggal Bega dengan anggaran pekerjaan sebesar Rp 488.427000 yang bersumber dari APBD tahun 2015.
Kemudian di tahap kedua dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 957.996.903,00 yang bersumber dari APBD tahun 2017.
Pekerjaan dilanjutkan ke tahap ketiga yang dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 1.959.904.793,00 yang bersumber dari APBD tahun 2018.
Berikutnya, Pemkab Kepulauan Sula kembali menganggarkan sedikitnya anggaran sebesar Rp 294.093.402 bersumber dari APBD tahun 2019 untuk pekerjaan lanjutan tahap keempat. Tahap ini dikerjakan oleh CV. Dwiyan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!