“Sekarang di akhir tahun kita sedikit kesulitan baru mereka mengajukan permintaan. Seperti ini yang sangat berbahaya, atau bisa saja pekerjaan di lapangan baru abis bulan kemarin, sehingga saya tegaskan kalau seperti itu harus dibuat denda keterlambatan,” ujar Purbaya.
Dia juga mengakui, beberapa waktu yang lalu kas daerah memang ada tapi sangat terbatas,”Jadi kita bayar kegiatan yang menjadi prioritas dan itu saya sudah sampaikan ke OPD termasuk dinas PUPR mana yang menjadi prioritas itu yang menjadi fokus BPKAD, ” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!