Selain itu, Hamid menegaskan pihak pangkalan harus menjual minyak tanah sesuai harga HET yang ditetapkan Pemkab berdasarkan SK Bupati yakni Rp 4.500 per liter.
“Memang harga Het per liter Rp 4.000, tapi pihak pangkalan yang berada di luar pulau Bacan per liter dijualnya bervariasi yaitu Rp 6.000 sampai Rp 6.500 per liter, tapi kalau dalam kota masih dijual tetap sesuai harga het per liter Rp 4.000,” urai Hamid.
Ia menyebutkan, tercatat dua pangkalan ditindak karena dilaporkan menjual minyak tanah melampaui harga HET..
“Kami sudah tindak dua pemilik pangkalan dan sudah tidak layani distribusi BBM karena dilaporkan menjual minyak tanah harganya melampaui harga het,” ungkapnya.
Dia menegaskan, apabila ada laporan warga bahwa ada pangkalan Mitan menjual di atas harga HET maka pihaknya akan memberikan peringatan bahkan sanksi pemutusan kerjasama.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!