Lanjut Judi, selain dua kegiatan tersebut, ada juga tidak disalurkannya tunjangan punishment kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja baik. Padahal tunjangan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Judi menegaskan, jika laporan yang dibeberkan Inspektorat ini benar-benar valid maka DPRD tak segan-segan akan mendorong kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Meski begitu, dirinya belum bisa membeberkan secara detail temuan-temuan Inspektorat itu termasuk juga temuan lainnya yang terindikasi bermasalah.
“Kita tunggu laporan lengkap dari Inspektorat pada tanggal 13 Agustus 2023 lusa. Jika benar, maka kita giring ke ranah hukum karena ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!