Terkait jumlah perkara atau laporan yang sedang berjalan proses hukumnya di Polresta Tidore ini sebaiknya sampaikan secara terbuka agar publik dapat mengetahui
(Sekretaris DPD KAI) Maluku Utara, Roslan
Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan diminta terbuka dalam penanganan kasus baik dalam bentuk pengaduan, penyelidikan maupun penyidikan.
Pasalnya, pada semester I tahun 2023, Polresta belum menyampaikan ke publik terkait kasus apa saja yang ditangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disoroti oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Maluku Utara Roslan, saat menghubungi Haliyora.id, Rabu (2/8/2023).
Roslan meminta kepada Polresta Tidore agar menyampaikan ke publik terkait kasus apa saja yang ditangani oleh Polresta baik status hukumnya pengaduan, penyelidikan, atau sudah penyidikan bahkan yang sudah dilimpahkan ke Kejari.
“Terkait jumlah perkara atau laporan yang sedang berjalan proses hukumnya di Polresta Tidore ini sebaiknya sampaikan secara terbuka agar publik dapat mengetahui seberapa banyak kasus yang status hukumnya masih dalam pengaduan, penyelidikan dan atau sudah penyidikan bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya