Kalau mau konfirmasi tidak bisa pak, kalau dulu mungkin bisa tapi untuk sekarang sudah tidak bisa disini
Salah Satu Kabid BPKAD Morotai
Daruba, Maluku Utara- Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Pulau Morotai yang ditunggak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sampai saat ini belum diketahui pasti berapa jumlahnya.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai utang DBH yang belum tersalur ini, Haliyora.id mencoba mengkonfirmasi langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai pada Jumat (28/7/2023).
Salah satu pejabat di BPKAD yang ditemui wartawan justru enggan memberikan keterangan. Ia menyatakan yang namanya informasi ini harus disampaikan melalui satu pintu yaitu pimpinan BPKAD.
“Kalau mau konfirmasi tidak bisa pak, kalau dulu mungkin bisa tapi untuk sekarang sudah tidak bisa disini,” kata pejabat yang diketahui adalah seorang kepala bidang di BPKAD itu.
Dirinya mengakui, untuk saat ini seluruh informasi di BPKAD harus disampaikan melalui Kepala BPKAD, karena kasus sebelumnya, ada beberapa kepala bidang yang dimutasikan ke tempat tugas lain karena salah menyampaikan informasi ke media.
“Jadi kalau di sini kabid-kabid di bagian BPKAD kasi komentar itu salah,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!