Staf BPKAD Morotai Dilarang Komentar ke Media

Kalau mau konfirmasi tidak bisa pak, kalau dulu mungkin bisa tapi untuk sekarang sudah tidak bisa disini

Salah Satu Kabid BPKAD Morotai

Daruba,  Maluku Utara- Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Pulau Morotai yang ditunggak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sampai saat ini belum diketahui pasti berapa jumlahnya.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai utang DBH yang belum tersalur ini, Haliyora.id mencoba mengkonfirmasi langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai pada Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA  Segini Harta Kekayaan Ketua DPRD Malut Ikbal Ruray, Politisi Golkar yang Diperiksa Jaksa

Salah satu pejabat di BPKAD yang ditemui wartawan justru enggan memberikan keterangan. Ia menyatakan yang namanya informasi ini harus disampaikan melalui satu pintu yaitu pimpinan BPKAD.

“Kalau mau konfirmasi tidak bisa pak, kalau dulu mungkin bisa tapi untuk sekarang sudah tidak bisa disini,” kata pejabat yang diketahui adalah seorang kepala bidang di BPKAD itu.

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Larang Bacaleg Pasang Baliho  Disertai Nomor Urut

Dirinya mengakui, untuk saat ini seluruh informasi di BPKAD harus disampaikan melalui Kepala BPKAD, karena kasus sebelumnya, ada beberapa kepala bidang yang dimutasikan ke tempat tugas lain karena salah menyampaikan informasi ke media. 

“Jadi kalau di sini kabid-kabid di bagian BPKAD kasi komentar itu salah,” ungkapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah