Soal Penetapan Besaran DBH Desa, Begini Penjelasan Kabid PKP DPMD Halsel

Jadi, kontribusi desa terhadap PAD daerah juga menentukan angka DBH desa yang akan diperoleh nanti

Hardianto Umar (Kabid Pengembangan Kawasan Perdesaan DPMD Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyebutkan bahwa mekanisme penetapan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk desa ditentukan berdasarkan hasil kontribusi desa terkait terhadap sektor pendapatan daerah. 

Demikian disampaikan oleh Kabid Pengembangan Kawasan Perdesaan (PKP) DPMD Halsel, Hardianto Umar, saat diwawancarai Haliyora Senin, (12/6/2023), terkait polemik pembagian DBH desa yang dipersoalkan sejumlah desa di Halmahera Selatan.

BACA JUGA  Diskominfo Halsel hanya Kebagian DAU 8 Miliar, Berikut Prioritasnya

Hardianto menjelaskan, seperti DBH Desa Kawasi di Kecamatan Obi untuk tahun 2023 ini yang ditaktisi naik sebesar Rp 3 miliar lebih. Perolehan ini beda dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1,8 miliar.

DBH yang diterima Desa Kawasi ini, kata Hardianto, berbeda dengan DBH yang dibagikan ke desa-desa lain, karena Kawasi masuk kawasan pertambangan.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Kembali Dijadwalkan ke Maluku Utara, Selain Haltim juga Bakal ke Sofifi

“Selain Kawasi juga Desa Kupal berada pada urutan kedua angka DBH terbesar sekitar Rp 70 juta lebih, sedangkan desa lainya rata-rata di angka Rp 25 juta ke bawah,” terang Anto sapaan akrab Hardianto.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah