“Jadi itu yang menjadi pertimbangan gubernur sehingga harus merotasi Saifuddin Djuba ke OPD lain,” jawabnya.
Di sisi lain, menurut Samsuddin, keputusan gubernur merotasi Saifuddin Djuba ke jabatan Kepala Dinas Nakertrans sudah sesuai mekanisme. Dimana sebelum dirotasi, nama Saifuddin termasuk di dalam daftar 24 pejabat eselon II yang dievaluasi Gubernur Abdul Gani Kasuba.
“Pak gubernur juga sudah menilai kinerja yang bersangkutan selama menjabat 8 bulan terakhir di Dinas PUPR. Dia tidak dinonjobkan tetapi hanya dirotasi ke OPD lain, jadi tidak ada masalah. Jadi proses rotasi ini tidak dilakukan oleh Sekda dan BKD saja, tapi melibatkan Inspektorat termasuk juga gubernur,” tandas Samsuddin. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!