Samin menjelaskan, alasan pemberhentian Muhdar Din dari jabatan Asisten I, karena yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai salah satu anggota partai politik yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
“Begitu juga secara otomatis terhitung 1 Mei juga pak Muhdar Din memasuki masa pensiun sebagai ASN,” kata Samin, Kamis (27/4/2023).
Samin bilang, saat ini pihaknya sedang memproses pemberhentian yang bersangkutan dari ASN.
“SK pensiun sendiri direncanakan baru akan diserahkan kepada yang bersangkutan pada 2 Mei mendatang, maka yang bersangkutan bisa lebih konsentrasi pada kegiatan politik,” ucapnya.
Sementara alasan pemberhentian Mahdi Nurdin, lanjut Samin, berdasarkan surat rekomendasi dari tim penguji kesehatan saat pengurusan berkala.
Samin menambahkan, kekosongan dua jabatan tersebut, maka dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk panitia seleksi, setelah proses uji kompetensi JPT Pratama. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!