Wali kota dua periode ini juga menegaskan, Pemerintah Provinsi agar tegakkan fungsi dan tanggung jawabnya dalam melayani terutama Dishub agar dapat menertibkan izin trayek pada seluruh organda baik Sofifi maupun Weda.
“Kalaupun dua pemerintahan ini sudah mengambil langkah yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, namun tidak diikuti oleh para organda, maka kami akan mengeluarkan permohonan pembatalan izin trayek dari Pelabuhan Loleo ke Pelabuhan Kota Baru Ternate. Namun kami juga perlu mengkaji ulang terkait trayek tersebut,” tegas Ali.
Orang nomor satu di Kota Tikep ini mengharapkan, agar permasalahan terkait trayek angkutan ini dapat diselesaikan secepatnya dengan baik, sehingga tidak ada lagi gejolak yang timbul di lapangan.
Di kesempatan yang sama juga, Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji mengatakan, permasalahan Organda ini bukan masalah kecil karena trayek Loleo ke Weda merupakan transportasi bukan hanya antar kabupaten kota, namun juga melayani para penumpang yang berasal dari luar Maluku Utara bahkan dari negara lain karena terdapat para investor besar yang berada di Halteng.
“Jika pemerintah provinsi tidak serius dalam persoalan ini dan terjadi sesuatu, bukan hanya mencoreng nama Maluku Utara, nama negara ini ikut dicoreng,” kata Ikram.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!