Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Bawaslu RI
Ternate, Maluku Utara– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, telah mengumumkan nama-nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu untuk 29 provinsi di Indonesia termasuk Maluku Utara (Malut), Jumat (24/03/2023).
Dalam pengumuman nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tertanggal 23 Maret 2023 itu yang diperoleh haliyora.id pada laman resmi Bawaslu RI itu, disebutkan lima nama yang akan menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Malut periode 2023-2028 itu masing-masing Isman Muhamad SH, Rheza Pratama SE MM, Apriyanti Marwah SAk MAP, Dr Abu Sanmas SH MPd MH dan Arwan Mhd Said MSi.
Dalam pengumuman pada huruf B disebutkan, bahwa sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas”.
Diketahui dari dua nama terakhir itu sudah kerap menjadi Timsel Bawaslu di Maluku Utara. Abu Sanmas pernah menjadi Timsel di Zona 1 pada Seleksi Bawaslu kabupaten dan kota se-Malut periode 2018-2023.
Begitu pula dengan Arwan Said yang sebelumnya diketahui menjadi ketua Timsel pada seleksi Bawaslu Provinsi Malut periode 2022-2027 dan ketua Timsel Zona II Seleksi Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Malut periode 2018-2023.
Timsel yang ada ini akan bekerja untuk memilih dua calon anggota Bawaslu Provinsi Malut. Diketahui saat ini, dua anggota yang akan berakhir masa jabatannya untuk periode 2018-2023 pada 25 Juli yakni Fahrul Abdul Muid dan Ikbal Ali. Keduanya masih bisa mengikuti seleksi karena baru satu kali menjalani periodesasi keanggotaannya di Bawaslu Provinsi Malut. (RED-3)